Saya yakin sudah banyak sekali blog yang memuat artikel yang mirip dengan yang saya tulis ini. Kali ini, saya hanya ingin mengutarakan pendapat pribadi saya.
Tentu kita semua mengetahui berita yang beberapa hari terakhir ini santer disiarkan di televisi. Seorang ibu, Prita Mulyasari, yang mengajukan komplainnya terhadap pelayanan suatu rumah sakit internasional di Tangerang. Komplain tersebut ditanggapi oleh pihak rumah sakit dengan gugatan pencemaran nama baik. Menurut saya, itu adalah tindakan sekelompok orang yang tidak ‘gentle’ yang tidak mampu menerima kritik.
Sejujurnya saya sebelumnya tidak tahu menahu mengenai kasus tersebut. Hari Rabu yang lalu, ada seorang teman yang mengirimkan invitation di FB untuk join di cause yang berisi dukungan terhadap pembebasan beliau. Setelah saya baca-baca, barulah tau sedikit mengenai duduk perkaranya. Malamnya, saya juga liat wawancara ketika beliau baru dibebaskan dari tahanan. Ya ampun..anak-anaknya masih balita. Kasian banget.
Akhirnya saya bisa baca juga surat Ibu Prita yang dinilai kontroversial itu. Menurut saya surat tersebut masih bernada wajar. Beliau hanya mengungkapkan kronologisnya saja. Tentunya kita akan merasakan hal yang sama, ketika kita dirawat di rumah sakit dan segala sesuatunya seolah dirahasiakan oleh tim medis. Kita berhak protes, lah wong kita bayar! Yah, memang ada kalimat-kalimat di e-mail tersebut yang sedikit bernada mendiskreditkan rumah sakit itu, tapi menurut saya itu wajar-wajar saja.
Katanya kita sudah hidup di era reformasi di mana kebebasan berpendapat dijunjung tinggi? Tapi, kenyataannya ada orang yang mengutarakan pendapat lewat e-mail kok bisa langsung ditahan? Apakah rakyat sudah sedemikian terbelenggunya hingga yang boleh berpendapat dan mengajukan komplain hanyalah orang-orang yang berduit dan punya kedudukan kuat?
Ini hanya satu kasus tentang pelanggaran hak asasi yang akhirnya terungkap. Saya yakin masih banyak kasus serupa lainnya yang tidak terungkap hanya karena si korban merasa takut dan ditekan oleh pihak yang berduit. Undang-undang dibuat untuk melindungi rakyat yang tidak bersalah, kan? Bukan untuk mencari-cari kesalahan seseorang.
Kalau menyampaikan pendapat lewat e-mail, milis, dan blog aja bisa ditahan terus bagaimana dong cara kita berpendapat? Kasus ini kian menunjukkan bahwa negara kita belum maju. Orang-orang dewasa yang ada di negeri ini harus mau mengakui bahwa secara mental mereka belum dewasa karena tidak mampu menerima kritik.Kayak anak kecil aja, gampang ngambek!
Salut untuk ibu Prita Mulyasari. Saya yakin pada akhirnya kebenaranlah yang akan menang!
BREAKING NEWS !!!
JAKSA AGUNG MEMERINTAHKAN MEMERIKSA PARA JAKASA YANG MENUNTUT PRITA, YANG MENURUTNYA
TIDAK PROFESIANAL.
TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
“Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”
HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI
terima kasih atas infonya
keadilan di negeri ini memang sudah selayaknya untuk ditegakkan
hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu..
saya setuju.
kalau dari sisi saya, yang seharusnya dituntut ialah Rumah Sakit itu sendiri, bukan malah Mbak Prita-nya. Lebih spesifik lagi mungkin si dr. H itu yang harusnya dituntut, karena menurut hemat saya, dia telah melanggar kesakralan sumpah hippocrates yang dia ucapkan tepat saat dia lulus menjadi dokter.
kedua, saya rasa pasal yang digunakan untuk menuntut, dalam hal ini pasal 27 (3) UU ITE, masih terdapat beberapa terminologi yang multitafsir. Karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali.
Standpoint yang baik, Mbak.
keep on writing.
salam kenal.
Gilang
http://langitdipucukdaun.wordpress.com/
betul sekali..
sekarang sudah keliatan kan siapa yang benar dan siapa yang salah? ibu Prita Mulyasari akhirnya dibebaskan..karena dia memang tidak bersalah. Dan sekarang, rumah sakit Omni yang malah dituntut balik karena tidak profesional, bahkan akan dicabut izin operasinya, kan?
terima kasih atas komentarnya
salam kenal jugaa..
haloo 😀 pertama” makasih yah udah mampir 😀
udah..bye”
eh ngga, lanjut nih. saya juga berpendapat sama. kenapa sekarang kita ngga boleh bebas ngomong. padahal katanya selama masuk akal dan punya bukti kuat kita punya hak yang sama kaya pers. tapi ternyata kasusnya ibu Prita malah bikin hukum Indonesia tambah bobrok dimata saya 😦
Setuju..
hukum di Indonesia memang sudah amat sangat bobrok. Yang benar dianggap salah, sebaliknya yang salah malah dianggap benar.
Tapi apa yang pemerintah bilang? Hukum di Indonesia sudah ditegakkan dengan baik. Ah, s**t!
kasus mbak prita itu jadi pelajaran buat kita, kita harus lebih hati2 kalo mo nulis apa2.
eh. anak2nya lucu ya.. hehe.. *OOT*
iya..mentang2 punya blog pribadi, bukan berarti bisa menulis sesuka hati ya, shin!
iya anaknya lucu2..apalagi yg gede..haha
thanks buat komentarnya.